Contoh kasus Cyber crime
Seperti halnya di tempat lain virus komputerpun menyebar ke Indonesia penyebaran umum dilakkan dengan menggunakan email seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak sadar akan hal itu virus ini kemudian dikirmkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti ILOVEYOU, lalu untuk orang yang terkena virus kemungkinan tidak banyak yang kita dapat lakukan. Iming-imingnya, uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui, dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima. Para korban pun takut melapor karena selain kasus ini terkait dengan pihak luar, mereka juga takut dengan mungkin saja malah dituduh terkait dengan “pencucian uang” internasional.Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si pengirim dengan sengaja mengirimkan e-mail dengan maksud meminta transferan dana dengan alasan yang tidak benar. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person) Pada tanggal 5 Mei 2000 Pox dua orang programmer muda komputer asal Filipina yang bernama Reonel Ramones dan Onel De Gusman menghebohkan dunia lewat virus yang diciptakan mereka berdua. Virus yang mereka ciptakan bernama virus e-mail Love Bug (ILOVEYOU), Pox diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan 50-80 juta lebih komputer pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dollar akibat kerusakan yang dibuat. ILOVEYOU, kadang-kadang disebut sebagai Surat Cinta, adalah worm komputer yang menyerang puluhan juta komputer pribadi windows yang terhubung dengan internet. Virus ini berasal dari Manila di Filipina penyebarannya bergerak ke arah barat di seluruh dunia, yang pertama Hongkong, kemudian ke Eropa dan akhirnya ke Amerika Serikat.
Seperti halnya di tempat lain virus komputerpun menyebar ke Indonesia penyebaran umum dilakkan dengan menggunakan email seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak sadar akan hal itu virus ini kemudian dikirmkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti ILOVEYOU, lalu untuk orang yang terkena virus kemungkinan tidak banyak yang kita dapat lakukan. Iming-imingnya, uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui, dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima. Para korban pun takut melapor karena selain kasus ini terkait dengan pihak luar, mereka juga takut dengan mungkin saja malah dituduh terkait dengan “pencucian uang” internasional.Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si pengirim dengan sengaja mengirimkan e-mail dengan maksud meminta transferan dana dengan alasan yang tidak benar. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person) Pada tanggal 5 Mei 2000 Pox dua orang programmer muda komputer asal Filipina yang bernama Reonel Ramones dan Onel De Gusman menghebohkan dunia lewat virus yang diciptakan mereka berdua. Virus yang mereka ciptakan bernama virus e-mail Love Bug (ILOVEYOU), Pox diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan 50-80 juta lebih komputer pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dollar akibat kerusakan yang dibuat. ILOVEYOU, kadang-kadang disebut sebagai Surat Cinta, adalah worm komputer yang menyerang puluhan juta komputer pribadi windows yang terhubung dengan internet. Virus ini berasal dari Manila di Filipina penyebarannya bergerak ke arah barat di seluruh dunia, yang pertama Hongkong, kemudian ke Eropa dan akhirnya ke Amerika Serikat.
Virus ILOVEYOU scriptnya ditulis menggunakan Microsoft Visual Basic Script (VBS) yang dijalankan di Microsoft Outlook dan diaktifkan secara Default pada komputer bersistem operasi Windows dengan tidak adanya menyadarinya. Pencipta virus menggunakan rekayasa sosial untuk menarik perhatian para pengguna dan membuka lampiran yang diselipkan di email. Reonel Ramones dan Onel De Gusman menjadi sasaran penyelidikan kriminal oleh agen - agen dari Biro Nasional Filipina Investigasi (NBI) setelah mendapat laporan dai kontak dari pengguna komputer di Eropa menyatakan bahwa pesan ILOVEYOU yang dikirim dari Server ISP adalah Malwera atau Worm.
Undang-Undang Republik 8484 yang dirancang untuk penipuan kartu kredit dan Undang-Undang Revisi KUHP Filipina tahun 1932 Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan ini:
- Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
- Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang masalah cybercrime , sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan dalam email yang pengirim kurang jelas atau isinya meminta pengiriman dana/uang atau identitas diri .
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
- Adanya kesadaran masyarakat yang sudah menjadi korban untuk melaporkan kepada polisi, sehingga korban email itu dapat dikurangi atau bahkan si pengirim email dapat segera ditangkap.
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau yang sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet termasuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime. JadiCybercrime adalah kejahatan yang dilakukan didalam jaringan internet.
http://cybercrimetekno.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cybercrime.html
http://cybercrimetekno.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cybercrime.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar